Yayasan Gema Insan Akademik Makassar
BADAN HUKUM PENYELENGGARA
Akte Notaris Sitske Limowa, S.H. Nomor 11 tanggal 12 Januari 2000 yang diperbarui dengan Akte Notaris Tati Selastiwati, S.H. Nomor 29 tanggal 29 Desember 2010 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal Nomor AHU-286.AH.01.04. Tahun 2011
LEGALITAS KELEMBAGAAN
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/D/O/2003 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) Gema Insan Akademik (GIA) di Makassar diselenggarakan oleh Yayasan Gema Insan Akademik (GIA) Makassar.
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 3222/D/T/2005 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi D III Keperawatan pada STIK Gema Insan Akademik Makassar.
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4134/D/T/2008 tentang Perpanjangan ulang ijin penyelenggaraan Program Studi Keperawatan Diploma Tiga (D III), pada STIK Gema Insan Akademik.
- Surat Koordinator Kopertis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 7141/D/T/K-IX/2011 tentang Perpanjangan Ijin Program Studi Keperawatan Jenjang D III di STIK GIA MAKASSAR.
- Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 005/BAN-PT/Ak-IX/Dpl-III/V/2009 tentang Status Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Diploma Tiga Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gema Insan Akademik Makassar.
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 3221/D/T/2005 tentang Perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi pada STIK Gema Insan Akademik jenjang S1 Keperawatan.
- Surat Koordinator Kopertis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 1636/D/T/K-IX/2010 tentang Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Keperawatan Ilmu Keperawatan Strata Satu (S-1) pada STIK Gema Insan Akademik.
- Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 021/BAN-PT/Ak-XII/S1/VII/2009 tentang Status Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gema Insan Akademik Makassar.
- Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 416/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gema Insan Akademik Makassar.
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 267/D/O/2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Ners Pada Perguruan Tinggi.
- Surat Koordinator Kopertis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 6234/D/T/K-IX/2011 tentang Perpanjangan Ijin Program Studi Ners Jenjang Profesi di STIK Gema Insan Akademik.
- Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 488/SK/BAN-PT/Akred/PN/XII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Studi Keperawatan dan Program Studi Profesi Ners Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gema Insan Akademik Makassar.
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 95/D/O/2007 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan (D III) dan Perubahan Nama Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Gema Insan Akademik (STIK GIA) menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gema Insan Akademik (STIK GIA) Makassar diselenggarakan oleh Yayasan Gema Insan Akademik (GIA) Makassar.
- Surat Koordinator Kopertis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 1638/D/T/K-IX/2010 tentang Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan, Diploma Tiga (D III) pada STIK Gema Insan Akademik.
- Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 032/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/III/2011 tentang Status, Nilai, Peringkat dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Diploma di Perguruan Tinggi.