Pendidikan Profesi Ners diselenggarakan setelah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan (mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Pendidikan Ners tahap profesi merupakan tahapan proses adaptasi profesi untuk dapat menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.
Perpanjangan Ijin Program Studi Profesi Ners STIKES Gema Insan Akademik Makassar No. 6234/D/T/K-IX/2011 dan telah terakreditasi oleh BAN-PT dengan Nilai C berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 488/SK/BAN-PT/Akred/PN/XII/2014 sejak tanggal 29 Desember 2014-28 Desember 2019.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 pasal 17 ayat 4, disebutkan bahwa 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Berdasar ketentuan tersebut, maka perhitungan waktu pembelajaran program pendidikan Ners tahap profesi adalah 36 sks x 170 menit x 16 minggu : 60 menit = 1632 jam, sehingga jumlah jam dalam 1 sks praktik profesi sekitar 45 jam. Dengan demikian, masa studi untuk menyelesaikan tahap profesi ini dapat ditempuh minimal dalam 2 (dua) semester, sedangkan masa studi maksimal adalah tiga tahun (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015).