Profesi NERS

Pendidikan Profesi Ners diselenggarakan setelah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan (mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Pendidikan Ners tahap profesi merupakan tahapan proses adaptasi profesi untuk dapat  menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.

Perpanjangan Ijin Program Studi Profesi Ners STIKES Gema Insan Akademik Makassar No. 6234/D/T/K-IX/2011 dan telah terakreditasi oleh BAN-PT dengan Nilai C berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 488/SK/BAN-PT/Akred/PN/XII/2014 sejak tanggal 29 Desember 2014-28 Desember 2019.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 pasal 17 ayat 4, disebutkan bahwa 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Berdasar ketentuan tersebut, maka perhitungan waktu pembelajaran program pendidikan Ners tahap profesi adalah 36 sks x 170 menit x 16 minggu : 60 menit = 1632 jam, sehingga jumlah jam dalam 1 sks praktik profesi sekitar 45 jam. Dengan demikian, masa studi untuk menyelesaikan tahap profesi ini dapat ditempuh minimal dalam 2 (dua) semester, sedangkan masa studi maksimal adalah tiga tahun (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015).

Visi Pendidikan Profesi NERS

Menjadi program studi NERS yang unggul di bidang keperawatan komunitas yang mampu bersaing pada tingkat nasional pada tahun 2025.

Misi Pendidikan Profesi NERS

  1. Melaksanakan pendidikan ners yang unggul di bidang komunitas
  2. Melaksanakan penelitian dalam ilmu keperawatan komunitas untuk pengembangan pengetahuan dan tekhnologi.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan keperawatan komunitas untuk kesejahteraan masyarakat
  4. Melakukan kerjasama dengan berbagai instansi terkait dlam rangka peningkatan  mutu pendidikan keperawatan
  5. Melengkapi sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tridamarma perguruan tinggi
  6. Mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dalam menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi

Tujuan

  1. Menghasilkan Ners yang unggul dan berkualitas nasional
  2. Adanya hasil penelitian dalam bidang keperawatan
  3. Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat
  4. Terjalinnya kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait  

SKS dan Beban Studi

Pendidikan profesi NERS memiliki tahap profesi dengan bobot 36 sks, dan dilaksanakan dalam 2 semester.

Profil Lulusan Profesi NERS

  1. Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan)
  2. Communicator (Interaksi dan transaksi dengan klien, keluarga, dan tim kesehatan)
  3. Educator dan health promoter (Pendidikan dan promosi kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat)
  4. Manager dan leader (Manajemen praktik/ruangan pada tatanan rumah sakit maupun masyarakat)
  5. Researcher (Peneliti)

Dosen Tetap Profesi NERS

  1. Rasdin, S.Kep.Ns.M.Kep.
  2. Suriani Bahrun, S.Kep.Ns.M.Kes.
  3. Hasniati, S.Kep.Ns.M.Kep.
  4. Maria Kurnyata Rante Kada, S.Kep.Ns.M.Kep.
  5. Ferly Yacoline Pailungan, S.Kep.Ns.M.Kep.
  6. Marifah anwar, S.Kep.Ns.

Struktur Kurikulum Pendidikan Ners Tahap Profesi

Pendidikan Ners tahap profesi merupakan kelanjutan dari tahap pendidikan program sarjana keperawatan. Pada tahap ini peserta didik mengaplikasikan teori dan konsep yang didapat selama proses pendidikan sarjana. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan ners tahap profesi harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip di bawah ini:

  1. Calon peserta pendidikan Ners tahap  profesi harus lulus pendidikan sarjana keperawatan
  2. Untuk penjaminan mutu terlaksananya pendidikan ners tahap profesi, maka diperlukan tersedianya wahana pembelajaran klinik (dua RS Kelas B, dua RS kelas C), dan komunitas (Puskesmas, Panti, RB, Sekolah Umum, Sekolah Luar biasa dan wilayah binaan). Fasilitas tersebut disertai dengan keberadaan fasilitas lain, antara lain: ruang diskusi, akses internet, dan perpustakaan yang mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran.
  3. Tersedianya buku pedoman umum program pendidikan Ners tahap profesi, pedoman pembimbingan program pendidikan Ners tahap profesi, pedoman belajar dan buku kerja harian program pendidikan Ners tahap profesi.
  4. Tersedianya pembimbing klinik/ preceptor untuk penyelenggaraan pembimbingan pada pendidikan profesi ners tahap profesi.
  5. Pelaksanaan kegiatan pendidikan Ners tahap profesi berorientasi pada tahap pembelajaran sederhana ke kompleks dengan memfokuskan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai kompetensi ners profesional.

Mata Kuliah Pendidikan Profesi NERS

  1. Keperawatan Dasar Profesi (KDP) : 3 sks
  2. Keperawatan Medikal Bedah (KMB) : 7 sks
  3. Keperawatan Anak : 4 sks
  4. Keperawatan Maternitas : 3 sks
  5. Keperawatan Jiwa : 3 sks
  6. Manajemen keperawatan : 4 sks
  7. Keperawatan Gadar dan kritis : 4 sks
  8. Keperawatan Gerontik : 2 sks
  9. Keperawatan Keluarga dan Komunitas : 6 sks

Koordinator Mata Kuliah Pendidikan Profesi NERS

  1. Keperawatan Dasar Profesi (KDP) : Ns. Suriani Bahrun, M.Kes.
  2. Keperawatan Medikal Bedah (KMB) : Ns. Ferly Yacoline, M.Kep.
  3. Keperawatan Anak : Ns. Rizky Pratiwi, M.Kep.
  4. Keperawatan Maternitas : Ns. Yunita Suriani, M.Kes.
  5. Keperawatan Jiwa : Ns. Rasdin, M.Kep.
  6. Manajemen keperawatan : Ns. Weny Anggraini Adhisty, M.Kep.
  7. Keperawatan Gadar dan kritis : Ns. Eka Suprapti, M.Kes.
  8. Keperawatan Gerontik : Ns. Yanti Mustarin, M.Kes.
  9. Keperawatan Keluarga dan Komunitas : Ns. Uchira, M.Kes.
DOWNLOAD
DOWNLOAD
DOWNLOAD